Radio Elshinta Tegal - TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat setelah undang-undang pemblokiran aplikasi asal China ini mulai berlaku pada 19 Januari 2025.
Kebijakan itu menyusul keputusan Mahkamah Agung yang melarang TikTok di AS, kecuali jika aplikasi tersebut dijual oleh perusahaan induknya di China, ByteDance.
"Saya rasa itu adalah salah satu opsi yang tentu akan kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tindakan yang tepat,” kata Presiden Terpilih Donald Trump dikutip dari pemberitaan Antaranews (19/1/2025).
TikTok telah menjadi sorotan pemerintah AS sejak 2020 atas tuduhan aplikasi media sosial tersebut berpotensi mengancam keamanan sosial, dikarenakan pengelolaan data pengguna AS oleh perusahaan China.