Radio Elshinta Tegal

Live Streaming

Elshinta Tegal 99.9 FM

Kirim Informasi Anda ke SMS/WA: 0811806543

© 2025 Radio Elshinta Tegal. Semua Hak Dilindungi.

Deddy PDIP ungkap ada utusan yang meminta Hasto mundur dari Sekjen dan jangan pecat Jokowi


Elshinta Tegal - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus secara tegas menyatakan bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum, dalam hal ini lewat tangan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Deddy hingga saat ini meyakini jika kasus yang menyeret Hasto ini merupakan bentuk politisasi hukum. Tentu, hal ini dikatakan bukan tanpa sebab. Dia mengungkap ada permintaan khsusus yang pernah dilayangkan kepada PDIP.


"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," kata Deddy dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

 

Bahkan, anggota Komisi II DPR RI itu menyebut jika utusan tersebut merupakan orang yang sangat berwenang. Karena itulah, Deddy meyakini kasus Hasto Kristiyanto ini merupakan murni bentuk kriminalisasi.

 

"Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan," ujarnya.

 

Menurutnya, jika memang KPK ingin sebenar-benarnya menegakkan hukum di Republik ini, maka tentu banyak persoalan atau kasus hukum lainnya yang bisa dipecahkan KPK.

 

"Kasus mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini," pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

 

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto akan digelar Jumat, 14 Maret 2025. (ADP)

Sumber : Radio Elshinta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama