Demam Bola 2026

Ads by elshinta.com

Mentan: Pemerintah Berpihak kepada Petani, Tata Niaga Sawit Dibenahi untuk Berantas Under Invoicing dan Transfer Pricing

Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah terus berpihak kepada petani sawit melalui pembenahan tata niaga, pengawasan harga tandan buah segar (TBS), hingga pemberantasan praktik under invoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara dan petani.

“Saya Menteri Pertanian selalu berpihak kepada petani kecil. Apa pun risikonya saya tanggung,” tegas Amran dalam Podcast Elshinta bersama Pemimpin Redaksi Radio Elshinta Haryo Ristamaji yang tayang Kamis (30/7/2026).

Amran meminta seluruh perusahaan membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, bahkan mengikuti kenaikan harga CPO dunia dan nilai tukar dolar. Ia juga meminta petani segera melapor jika masih ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga resmi.

Menurutnya, pembenahan tata niaga bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil agar petani tidak dirugikan saat harga CPO dunia meningkat.

Dalam podcast tersebut, Amran mengungkap praktik under invoicing dan transfer pricing telah menyebabkan kerugian negara sangat besar selama puluhan tahun. Pemerintah kini membenahi tata niaga melalui kebijakan ekspor satu pintu untuk memutus praktik tersebut.

“Kerugian negara akibat under invoicing selama 34 tahun mencapai sekitar 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.000 triliun. Apakah ini mau terus dilanjutkan?” ujarnya.

Amran menjelaskan modus yang terjadi adalah perusahaan mengekspor CPO ke perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga jauh di bawah pasar, kemudian menjual kembali dengan harga sebenarnya sehingga keuntungan berpindah ke luar negeri. Akibatnya, penerimaan pajak dan devisa negara berkurang.

Ia mencontohkan harga CPO di dalam negeri sekitar Rp14.000–Rp15.000 per kilogram, sementara di Rotterdam mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram.

Praktik tersebut, lanjut Amran, juga merugikan petani. Saat harga CPO dunia naik sekitar 47 persen dan nilai tukar dolar menguat sekitar 10 persen, harga TBS justru sempat turun.

“Harga dunia naik sekitar 47 persen, dolar juga naik sekitar 10 persen, tetapi harga TBS malah turun. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian Pertanian memperketat pengawasan dan telah melaporkan 274 perusahaan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti bila terbukti melanggar ketentuan harga TBS.

Amran menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai ekspor satu pintu melalui DSI menjadi langkah strategis untuk mengakhiri under invoicing dan transfer pricing karena pemerintah dapat mengetahui tujuan ekspor, volume, serta nilai transaksi secara transparan.

“Kalau sudah satu pintu, under invoicing tidak bisa lagi. Negara tujuan sudah diketahui, harga di sana juga diketahui,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Amran juga menegaskan implementasi biodiesel B50 memberi manfaat besar bagi petani. Dengan kebutuhan sekitar 5 juta ton CPO dari total produksi nasional sekitar 50 juta ton, program ini tidak mengganggu ekspor, justru menghemat impor solar sekitar Rp170 triliun sekaligus menjaga harga CPO tetap tinggi sehingga mendorong produktivitas kebun rakyat.

“Dengan B40 kemarin saja produktivitas meningkat karena harga CPO naik. Petani senang, mereka memupuk, merawat tanaman, sehingga produksi meningkat,” katanya.

Amran juga mengajak media massa mengawal pembenahan tata niaga sawit agar masyarakat memahami bahwa praktik under invoicing, transfer pricing, dan capital flight tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi kesejahteraan petani.

“Kalau pemerintah salah silakan dikritik, tetapi kritik yang konstruktif,” tutpnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Demam Bola 2026

Ads by elshinta.com

Formulir Kontak