Roy Suryo klaim timnya telah menerima salinan dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Roy menyebut dokumen itu menjadi dasar analisis timnya yang menyimpulkan ijazah Jokowi tidak asli.
Pihaknya juga mengirim surat permintaan dokumen ke delapan institusi, termasuk KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Menurutnya, semua lembaga itu wajib memiliki arsip pencalonan presiden.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Bareskrim Polri resmi menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dihentikan.***