Indomie

Ads by Indofood

Refly Harun Tegaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Akan Minta Maaf ke Jokowi

Refly Harun bahas posisi hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa
 

Elshinta Tegal, JAKARTA – Pakar hukum sekaligus pengacara, Refly Harun, memberikan pernyataan menohok terkait posisi kliennya, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada permintaan maaf yang diajukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sikap ini disebut sebagai bentuk konsistensi atas kritik yang selama ini mereka suarakan. Menurut tim hukum, apa yang disampaikan kliennya adalah bagian dari hak berpendapat yang dijamin undang-undang.

Alasan Menolak Minta Maaf

Refly Harun menjelaskan bahwa kritik yang dilontarkan kliennya tidak hanya sekadar soal polemik ijazah yang sempat ramai dibicarakan. Lebih luas dari itu, hal tersebut adalah bentuk evaluasi terhadap kepemimpinan nasional selama 10 tahun terakhir.

Bagi mereka, meminta maaf berarti membatalkan semua penilaian kritis yang telah mereka bangun secara konsisten selama satu dekade pemerintahan Jokowi.

Kritik sebagai Penilaian Kepemimpinan

Menurut Refly, poin utama dari perselisihan ini adalah perbedaan penilaian terhadap kebijakan dan gaya kepemimpinan. Ia melihat bahwa kliennya memiliki dasar argumen tersendiri dalam memberikan masukan maupun kritik keras kepada pemerintah.

Oleh karena itu, arah perjuangan mereka tidak menunjukkan perubahan sedikit pun meskipun masa jabatan Jokowi telah berakhir.

Kuasa Hukum "Pasang Kuda-Kuda"

Sebagai pengacara, Refly Harun mengaku sudah menyiapkan strategi hukum untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di masa depan. Ia menegaskan bahwa mentalitas kliennya saat ini tidak berada dalam posisi ingin berdamai lewat kata maaf.

“Saya sebagai lawyer mereka juga harus pasang kuda-kuda, karena saya lihat mode mereka juga tidak, mode minta maaf,” ujar Refly Harun secara tegas.

Dengan pernyataan ini, tampaknya hubungan antara para pengkritik dan pihak istana (era Jokowi) akan tetap berada dalam jalur hukum maupun politik yang berseberangan.***

 

Sumber: Berbagai Sumber

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak